Haruskah ada BPJS ?
Dapet WA begini
Info terbaru mengenai rujukan pasien bpjs.:
1. Merujuk ke RS tipe C krn rujukan hrs berjenjang.
2. Rujukan berdasarkan poli yg dtuju dgn rmh sakit yg sudah dtunjuk oleh BPJS, krn beda poli beda rmh sakit (gak bs milih RS di pcare)🙏🏻
3. Hanya merujuk ke poli tdk boleh ke IGD (gak da pilihannya di pcare)🙏🏻
4. RS sudah dtentukan dr BPJS berdasarkan lokasi faskes dan poli yg dituju ya bkn pilihan pasien 🙏🏻
Mohon maaf atas ketidaknyaman petugas krn akan bersitegang dgn pasien yg tdk paham prosedur/kebijakan BPJS.😔😔😓😓😓😓
Sekali lagi maaf lahir batin
Utk RS yg dtuju berdasarkan poli akan kami share 🙏🏻🙏🏻
****
Sudah dikonfirmasi bahwa sudah dideploy sistem rujukan berbasis kompetensi pelayanan, berdasarkan jarak terdekat.
Misal mau rujuk ke poli mata nanti muncul nama rs terdekat yg ada poli terkait. Alesannya, karena pemerataan, biar ga ada satu RS yg penuh sementara yg lain kosong.
****
Menurut saya, harusnya BPJS ini dilaporkan ke Komnas HAM dan mendapat hukuman sebagai pelanggar HAM. Kenapa? Iya, sudah lah status kepesertaannya dipaksakan (tahun 2019, semua warga negara Indonesia wajib ya jadi peserta BPJS, whether you like it or not), sekarang mereka merampas hak pasien untuk memilih tempat berobat sesuai dengan keinginan pasien.
Pasien memilih tempat berobat, pasti ada alasannya. Entah mungkin mereka memilih tempat tersebut karena mereka memilih dokternya, entah karena tempat tersebut fasilitasnya lebih lengkap, entah karena tempat perawatan tersebut lebih nyaman, entah karena perawat dan bidan di tempat itu lebih cantik dan ramah. Pasti ada alasan sehingga mereka lebih memilih tempat itu, biarpun dengan konsekuensi antrean yang lebih panjang dan jarak yang lebih jauh mungkin. Itulah gunanya akreditasi. Kalo mau dibikij aturan begini, buat apaan diberlakukan akreditasi, yang membebani fasilitas2 kesehatan? BPJS, sebagai badan yang tugasnya hanya SEBAGAI JURU BAYAR BELAKA, tidak pada tempatnya mengatur2 peserta, yang jelas2 mengeluarkan uang untuk membayar (atau dalam kasus saya, gajinya dipotong) tiap bulan kepada mereka. Tugas mereka HANYA JURU BAYAR, bukan penetap kebijakan.
And guess what? Seperti biasa, tanpa basa basi di beberapa tempat kebijakan ini sudah diterapkan. TANPA SOSIALISASI SEBELUMNYA SAMA SEKALI. Baik sosialisasi kepada peserta, maupun kepada provider kesehatan. Akibatnya bisa ditebak. Akan terjadi gontok2an antara peserta dengan provider kesehatan, di mana peserta yang ngerasa haknya dirampas akan menuduh provider kesehatan menghalang2i hak mereka untuk memilih tempat berobat. Dan seperti biasa, kalo udah kejadian seperti ini, BPJS akan lepas tangan, dan akan playing hero dengan ujung2nya mempersalahkan provider kesehatan.
Mau sampe kapan sih terus2an ditindas sama badan abal2 ini?
#SaveJKN
#ReformasiJKN
#BubarkanBPJS
Menurut kamu gimana ??
Info terbaru mengenai rujukan pasien bpjs.:
1. Merujuk ke RS tipe C krn rujukan hrs berjenjang.
2. Rujukan berdasarkan poli yg dtuju dgn rmh sakit yg sudah dtunjuk oleh BPJS, krn beda poli beda rmh sakit (gak bs milih RS di pcare)🙏🏻
3. Hanya merujuk ke poli tdk boleh ke IGD (gak da pilihannya di pcare)🙏🏻
4. RS sudah dtentukan dr BPJS berdasarkan lokasi faskes dan poli yg dituju ya bkn pilihan pasien 🙏🏻
Mohon maaf atas ketidaknyaman petugas krn akan bersitegang dgn pasien yg tdk paham prosedur/kebijakan BPJS.😔😔😓😓😓😓
Sekali lagi maaf lahir batin
Utk RS yg dtuju berdasarkan poli akan kami share 🙏🏻🙏🏻
****
Sudah dikonfirmasi bahwa sudah dideploy sistem rujukan berbasis kompetensi pelayanan, berdasarkan jarak terdekat.
Misal mau rujuk ke poli mata nanti muncul nama rs terdekat yg ada poli terkait. Alesannya, karena pemerataan, biar ga ada satu RS yg penuh sementara yg lain kosong.
****
Menurut saya, harusnya BPJS ini dilaporkan ke Komnas HAM dan mendapat hukuman sebagai pelanggar HAM. Kenapa? Iya, sudah lah status kepesertaannya dipaksakan (tahun 2019, semua warga negara Indonesia wajib ya jadi peserta BPJS, whether you like it or not), sekarang mereka merampas hak pasien untuk memilih tempat berobat sesuai dengan keinginan pasien.
Pasien memilih tempat berobat, pasti ada alasannya. Entah mungkin mereka memilih tempat tersebut karena mereka memilih dokternya, entah karena tempat tersebut fasilitasnya lebih lengkap, entah karena tempat perawatan tersebut lebih nyaman, entah karena perawat dan bidan di tempat itu lebih cantik dan ramah. Pasti ada alasan sehingga mereka lebih memilih tempat itu, biarpun dengan konsekuensi antrean yang lebih panjang dan jarak yang lebih jauh mungkin. Itulah gunanya akreditasi. Kalo mau dibikij aturan begini, buat apaan diberlakukan akreditasi, yang membebani fasilitas2 kesehatan? BPJS, sebagai badan yang tugasnya hanya SEBAGAI JURU BAYAR BELAKA, tidak pada tempatnya mengatur2 peserta, yang jelas2 mengeluarkan uang untuk membayar (atau dalam kasus saya, gajinya dipotong) tiap bulan kepada mereka. Tugas mereka HANYA JURU BAYAR, bukan penetap kebijakan.
And guess what? Seperti biasa, tanpa basa basi di beberapa tempat kebijakan ini sudah diterapkan. TANPA SOSIALISASI SEBELUMNYA SAMA SEKALI. Baik sosialisasi kepada peserta, maupun kepada provider kesehatan. Akibatnya bisa ditebak. Akan terjadi gontok2an antara peserta dengan provider kesehatan, di mana peserta yang ngerasa haknya dirampas akan menuduh provider kesehatan menghalang2i hak mereka untuk memilih tempat berobat. Dan seperti biasa, kalo udah kejadian seperti ini, BPJS akan lepas tangan, dan akan playing hero dengan ujung2nya mempersalahkan provider kesehatan.
Mau sampe kapan sih terus2an ditindas sama badan abal2 ini?
#SaveJKN
#ReformasiJKN
#BubarkanBPJS
Menurut kamu gimana ??
Comments
Post a Comment